Sabtu, 30 Maret 2013

4. Bela Negara



Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara yang seutuhnya.

Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang.

Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.

Unsur Dasar Bela Negara :

  • Cinta Tanah Air 
  • Kesadaran Berbangsa & bernegara
  • Yakin akan Pancasila sebagai ideologi negara
  • Rela berkorban untuk bangsa & negara
  • Memiliki kemampuan awal bela negara

Contoh-Contoh Bela Negara :
  • Melestarikan budaya 
  • Belajar dengan rajin bagi para pelajar
  • Taat akan hukum dan aturan-aturan negara, dll
Dasar hukum

Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :

  1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional. 
  2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
  3. undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
  4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
  5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI.
  6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
  7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. 
  8. Undang-Undang No.56 tahun 1999 tentang Rakyat Terlatih.
Landasan konsep bela negara adalah adanya wajib militer. Subyek dari konsep ini adalah tentara atau perangkat pertahanan negara lainnya, baik sebagai pekerjaan yang dipilih atau sebagai akibat dari rancangan tanpa sadar (wajib militer). Beberapa negara (misalnya Israel, Iran) dan Singapura memberlakukan wajib militer bagi warga yang memenuhi syarat (kecuali dengan dispensasi untuk alasan tertentu seperti gangguan fisik, mental atau keyakinan keagamaan). Sebuah bangsa dengan relawan sepenuhnya militer, biasanya tidak memerlukan layanan dari wajib militer warganya, kecuali dihadapkan dengan krisis perekrutan selama masa perang.

Di beberapa negara, seperti Amerika Serikat, Jerman, Spanyol dan Inggris, bela negara dilaksanakan pelatihan militer, biasanya satu akhir pekan dalam sebulan. Mereka dapat melakukannya sebagai individu atau sebagai anggota resimen, misalnya Tentara Teritorial Britania Raya. Dalam beberapa kasus milisi bisa merupakan bagian dari pasukan cadangan militer, seperti Amerika Serikat National Guard.

Di negara lain, seperti Republik China (Taiwan), Republik Korea, dan Israel, wajib untuk beberapa tahun setelah seseorang menyelesaikan dinas nasional. 


(http://id.wikipedia.org/wiki/Bela_negara)

3. Hak & Kewajiban warga negara


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.



HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


(http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/) 

Hak Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 :
 
  1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) 
  2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) 
  3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 
  4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) 
  5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) 
  6. Hak untuk hidup (pasal 28 A) 
  7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) 
  8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) 
  9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) 
  10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) 
  11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) 
  12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) 
  13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) 
  14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) 
  15. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) 
  16. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) 
  17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) 
  18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) 
  19. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) 
  20. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) 
  21. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) 
  22. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) 
  23. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) 
  24. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) 
  25. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) 
  26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) 
  27. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) 
  28. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) 
  29. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) 
  30. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) 
  31. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) 
  32. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)  
  33. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

 (http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/04/ini-daftar-33-hak-anda-sebagai-wni-539780.html)

2. Hak Asasi Manusia



HAM adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1

Dalam kaitannya dengan itu, maka HAM yang kita kenal sekarang adalah sesuatu yang sangat berbeda dengan yang hak-hak yang sebelumnya termuat, misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.

Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. 


Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2 Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.


(http://id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia)


PEMAHAMAN HAK ASASI MANUSIA
Di dalam mukadimah deklarasi universa tentang hak asasi manusia yang telah disetujui dan diumuman oleh resolusi Majelis umum perserikatan bangsa – bangsa nomor 217 Z (III) tanggal 10 desember 1984 terdapat pertimbangan – pertimbangan berikut:

  • Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak – hak yang sama dan tidak tersaingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan,keadilan,dan perdamaian di dunia. 
  • Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada hak – hak asasi manusia telah mengakibatkan perbuatan – perbuatan bengis yang menimbulkan rasakemarahan dalam hati nurani umat manusia dan bahwa terbentuknya suatu dunia dimana manusia akan mengecap kenikmatan kebebasan berbicara dan agama tertinggi dari rakyat jelata 
  •  Menimbang bahwa Negara – Negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikan penghargaan umum terhadap pelaksanaan hak – hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama dengan PBB.
Pelanggaran Hak Asasi Manusia adalah setiap perbuatan seseoarang atau kelompok orang termasuk aparat negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut Hak Asasi Manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh Undang-undang, dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku (Pasal 1 angka 6 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM).

Pengadilan Hak Asasi Manusia adalah Pengadilan Khusus terhadap pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat. Pelanggaran HAM yang berat diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan HAM meliputi :

  • Kejahatan genosida : 
           Genosida merupakan satu dari empat pelanggaran HAM berat yang berada dalam yurisdiksi International Criminal Court. Pelanggaran HAM berat lainnya ialah kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan Agresi. 

Menurut Statuta Roma dan Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, genosida ialah Perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama dengan cara membunuh anggota kelompok; mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota kelompok; menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang menciptakan kemusnahan secara fisik sebagian atau seluruhnya; melakukan tindakan mencegah kelahiran dalam kelompok; memindahkan secara paksa anak-anak dalam kelompok ke kelompok lain.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Genosida)
  • Kejahatan terhadap kemanusiaan

Diatur dalam Statuta Roma dan diadopsi dalam Undang-Undang no. 26 tahun 2000 tentang pengadilan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia. Menurut UU tersebut dan juga sebagaimana diatur dalam pasal 7 Statuta Roma, definisi kejahatan terhadap kemanusiaan ialah Perbuatan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terdapat penduduk sipil.





Kejahatan-kejahatan terhadap perikemanusiaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 Statuta Roma tersebut adalah serangan yang meluas atau sistematik yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil dengan tujuan :

(a) Pembunuhan.
(b) Pemusnahan.
(c) Perbudakan.
(d) Pengusiran atau pemindahan penduduk.
(e) Perampasan kemerdekaan / perampasan kebebasan fisik lain.
(f) Menganiaya.
(g) Memperkosa, perbudakan seksual, memaksa seorang menjadi pelacur, menghamili secara paksa, melakukan sterilisasi secara paksa, ataupun bentuk kejahatan seksual lainnya.
(h) Penyiksaan terhadap kelompok berdasarkan alasan politik, ras, kebangsaan, etnis, kebudayaan, agama, jenis kelamin (gender) sebagaimana diatur dalam artikel 3 ICC ataupun adengan alasan-alasan lainnya yang secara umum diketahui sebagai suatu alasan yang dilarang oleh hukum internasional.
(i) Penghilangan seseorang secara paksa.
(j) Kejahatan apartheid.
(k) Perbuatan lainnya yang tak berperikemanusiaan yang dilakukan secara sengaja sehingga mengakibatkan penderitaan, luka parah baik tubuh maupun mental ataupun kesehatan fisiknya.

(http://id.wikipedia.org/wiki/Kejahatan_kemanusiaan)
(http://pemahamantentanghakasasimanusia.blogspot.com/)

1. Latar Belakang Kewarganegaraan


               Latar belakang pendidikan kewarganegaraan berawal dari perjalanan sejarah panjang bangsa Indonesia yang dimulai sejak dari perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai pada pengisian kemerdekaan ,bahkan terus berlangsung hingga jaman reformasi. Kondisi perebutan dan mempertahankan kemerdekaan itu ditanggapi oleh bangsa Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nilai perjuangan bangsa yang senantiasa tumbuh dan berkembang. Kesamaan nilai- nilai tersebut dilandasi oleh jiwa,tekad dan semangat kebangsaan.

             Kemerdekaan bangsa indonesia yang diperoleh melalui perjuangan keras serta pengorbanan selanjutnya harus diisi dengan upaya pembangunan untuk itu para pemuda sebagai generasi penerus yang bertugas mengisi kemerdekaan mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan Negara perlu memiliki operasi yang memadai terhadap makna perjuangan yang dilaksanakan oleh para penegak kemerdekaan. 


            Pendidikan kewarganegaraan diselenggarakan untuk membekali para mahasiswa selaku calon pemimpin di masa depan dengan kesadaran bela Negara serta kemampuan berpikir secara komprehensif integral dalam rangka ketehanan nasional kesadaran bela Negara ini berwujud sebagai kerelaan dan kesadaran melakukan kelangsungan hidup bangsa dan Negara melalui bidang profesinya kesadaran bela Negara,dengan demikian kesadaran bela Negara Negara mengandung arti:
a. Kecintaan pada tanah air
b. Kesadaran berbangsa dan bernegara
c. Keyakinan akan pancasila dan UUD 1945
d. Kerelaan berkorban bagi bangsa dan Negara serta
e. Sikap dan perilaku awal bela Negara


Negara Indonesia diproklamasikan kemerdekaannya dari penjajahan pada tanggal 17 agustus 1945 kemerdekaan yang diproklamasikan itu berangkat dari perjalanan sejarah peperangan yang panjang berabad-abad lamanya melawan penjajahan dalam suasana perpecahan tidak adanya semangat persatuan dan kesatuan yang menyebabkan lamanya penjajahan di bumi nusantara. “ satu tanah air menunjukkan serta kesatuan geografis satu bahasa menunjukkan satu kesatuan sosial budaya “ tekad ini menunjukkan perjuangan yang akhirnya melahirkan proklamasi kemerdekaan bangsa Indonesia pada t anggal 17 agustus 1945.

Perjalanan panjang sejarah bangsa Indonesia yang dimulai sejak era sebelum sari selama penjajahan kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai hingga era kemerdekaaan menimbulkan kondisi dan menuntut yang berbeda sesuai dengan zamannya. Semangat perjuangan bangsa yang tak kenal menyerah telah terbukti pada perang kemerdekaan 17 agustus 1945. Semangat perjuangan bangsa tersebut dilandasi oleh keimanan serta ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dan keikhlasan untuk berkorban. Landasan perjuangan tersebut merupakan nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia semangat perjuangan bangsa merupakan kekuatan mental mental.
Semangat perjuangan bangsa inilah yang harus dimiliki oleh setiap warga Negara Indonesia,disamping itu nilai-nilai perjuangan bangsa tersebut sangat relevan dalam memecahkan setiap permasalahan dalam bermasyrakat berbangsa dan bernegara serta sudah terbukti keandalannya. Nilai-nilai perjuangan bangsa Indonesia dalam perjuangan fisik tersebut mempertahankan dan mengisi kemerdekaan telah mengalami pasang surut sesuai dengan dinamika kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.



PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.

Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.



TUJUAN


Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.

Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional, bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.

Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai perilaku yang:
Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati nilai-nilai falsafah bangsa.
Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan bernegara.
Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.

Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan dalam pembukaan UUD 1945.



http://farrasnia-pendidikankewarganegaraan.blogspot.com/


http://irfanramadhan4.wordpress.com/2011/03/01/pengertian-dan-tujuan-pendidikan-kewarganegaraan-pegertian/

Kamis, 17 Januari 2013

Hainun Habibie



Hasri Ainun Besari (biasa dipanggil Hasri Ainun Habibie) (lahir di Semarang, Hindia Belanda, 11 Agustus 1937 – meninggal di München, Jerman,22 Mei 2010 pada umur 72 tahun) adalah Istri dari Presiden Indonesia Ketiga BJ. Habibie. Ia menjadi Ibu Negara Indonesia ketiga dari tahun 1998hingga tahun 1999.

Kehidupan awal

Hasri Ainun Besari adalah anak keempat dari delapan bersaudara putra dari H.Mohammad Besari, Arti dari nama Hasri Ainun berarti "Mata yang Indah". Ia kuliah di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia dan memperoleh gelar Dokter di Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia pada tahun 1961. Ia juga pernah bekerja di RSCM Jakarta. Ia menikah dengan Habibie yang juga teman bermain semasa kecil, pada tanggal 12 Mei1962. Mereka menghabiskan bulan madu di empat tempat yaitu di Kaliurang, Yogyakarta, dilanjutkan ke Bali lalu diakhiri di Ujung Pandang, daerah asal Habibie. Dari pernikahan ini, Ainun memiliki dua orang putra, Ilham Habibie dan Thariq Kemal Habibie, serta enam orang cucu.

Kondisi Kesehatan

Pada tanggal 24 Maret 2010, Hasri Ainun Habibie masuk ke rumah sakit Ludwig-Maximilians-Universitat, Klinikum Gro`hadern, München, Jerman dan telah menjalani sembilan kali operasi.  Empat dari sembilan operasi tersebut merupakan operasi utama sedangkan sisanya merupakan eksplorasi.
Kematian

Pada tanggal 22 Mei 2010 pukul 17.35 waktu München, Jerman. Ainun meninggal dunia setelah melewati masa kritis sekitar 1 hari dimana hidupnya ditopang oleh alat. Jenazah Hasri Ainun Habibie diberangkatkan tanggal 24 Mei 2010 dari Jerman dan tiba di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2010kemudian dimakamkan di Taman Makam Pahlawan Kalibata hari itu juga.

Basuki Tjahaja Purnama "AHOK"



Ir. Basuki Tjahaja Purnama, M.M. (EYD: Basuki Cahaya Purnama, nama Tionghoa: Zhōng Wànxié / 钟万勰) (lahir di Manggar, Belitung Timur, 29 Juni 1966; umur 46 tahun), atau paling dikenal dengan panggilan Hakka Ahok, adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta dari 15 Oktober 2012yang mendampingi Gubernur Joko Widodo.

Sebelumnya Ahok merupakan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014 dari Partai Golkar namun mengundurkan diri pada 2012 setelah mencalonkan diri sebagai wakil gubernur DKI Jakarta untuk Pemilukada 2012.[1] Dia pernah pula menjabat sebagai Bupati Belitung Timur periode 2005-2006. Ia merupakan etnis Tionghoa pertama yang menjadi Bupati Kabupaten Belitung Timur, yang populer sebutan masyarakat setempat dengan singkatan Kabupaten Beltim.


Masa kecil

Basuki adalah putra pertama dari Alm. Indra Tjahaja Purnama (Zhong Kim Nam) dan Buniarti Ningsing (Bun Nen Caw). Ia memiliki tiga orang adik, yaitu dr. Basuri Tjahaja Purnama, M.Gizi.Sp.GK. (dokter PNS dan Bupati di Kabupaten Belitung Timur), Fifi Lety, S.H., L.L.M. (praktisi hukum), Harry Basuki, M.B.A. (praktisi dan konsultan bidang pariwisata dan perhotelan). Keluarganya adalah keturunan Tionghoa-Indonesia dari suku Hakka(Kejia).

Masa kecil Basuki lebih banyak dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, hingga selesai menamatkan pendidikan sekolah menengah tingkat pertama. Setamat dari sekolah menengah pertama, ia melanjutkan sekolahnya di Jakarta. Sekalipun demikian, ia selalu berlibur ke kampung halaman.

Pendidikan dan dunia bisnis

Basuki melanjutkan sekolah menengah atas dan perguruan tinggi di Jakarta dengan memilih Fakultas Teknologi Mineral jurusan Teknik GeologiUniversitas Trisakti. Setelah menamatkan pendidikannya dan mendapat gelar Insinyur Geologi pada tahun 1989, Basuki pulang kampung dan menetap di Belitung serta mendirikan perusahaan CV Panda yang bergerak di bidang kontraktor pertambangan PT Timah.

Dua tahun kemudian, Basuki memutuskan kuliah S-2 dan mengambil bidang manajemen keuangan di Sekolah Tinggi Manajemen Prasetiya MulyaJakarta. Gelar Magister Manajemen (M.M.) diraihnya, dan kemudian ia bekerja di PT Simaxindo Primadaya di Jakarta. Perusahaan ini bergerak di bidang kontraktor pembangunan pembangkit listrik. Ia menjabat sebagai staf direksi bidang analisa biaya dan keuangan proyek.

Pada 1992 Basuki mendirikan PT Nurindra Ekapersada sebagai persiapan membangun pabrik Gravel Pack Sand (GPS) pada tahun 1995. Pada tahun 1995, Basuki memutuskan berhenti bekerja di PT Simaxindo Primadaya. Ia kemudian mendirikan pabrik di Dusun Burung Mandi, Desa Mengkubang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur. Pabrik pengolahan pasir kuarsa tersebut adalah yang pertama dibangun di Pulau Belitung, dan memanfaatkan teknologi Amerika dan Jerman. Lokasi pembangunan pabrik ini adalah cikal bakal tumbuhnya kawasan industri dan pelabuhan samudra, dengan nama Kawasan Industri Air Kelik (KIAK).

Pada akhir tahun 2004, seorang investor Korea berhasil diyakinkan untuk membangun Tin Smelter (peleburan bijih timah) di KIAK. Investor asing tersebut tertarik dengan konsep yang disepakati untuk menyediakan fasilitas komplek pabrik maupun pergudangan lengkap dengan pelabuhan bertaraf internasional di KIAK.
Karier, sosial, dan politik

Pada tahun 2004 Basuki terjun ke dunia politik dan bergabung di bawah bendera Partai Perhimpunan Indonesia Baru (Partai PIB) sebagai ketua DPC Partai PIB Kabupaten Belitung Timur. Pada pemilu 2004 ia mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan terpilih menjadi anggota DPRD Kabupaten Belitung Timur periode 2004-2009. Partai PIB adalah partai politik yang didirikan oleh Alm. Sjahrir.

Pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Belitung Timur Tahun 2005, Basuki berpasangan dengan Khairul Effendi, B.Sc. dari Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK) ikut sebagai calon Bupati-Wakil Bupati Belitung Timur periode 2005-2010. Dengan mengantongi suara 37,13 persen pasangan ini terpilih menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Belitung Timur definitif pertama. Pasangan Basuki-Khairul ini unggul di Kabupaten Belitung Timur yang menjadi lumbung suara Partai Bulan Bintang (PBB) pada pemilu legislatif tahun 2004 lalu. Basuki kemudian mengajukan pengunduran dirinya pada 11 Desember 2006 untuk maju dalam Pilgub Bangka Belitung 2007. Pada 22 Desember 2006, ia resmi menyerahkan jabatannya kepada wakilnya, Khairul Effendi.

Di pilkada Gubernur Babel tahun 2007, Basuki mengambil bagian menjadi kandidat calon Gubernur. Mantan Presiden K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mendukung Basuki untuk menjadi Gubernur Bangka Belitung dan ikut berkampanye untuknya. Gus Dur menyatakan bahwa "Ahok sudah melaksanakan program terbaik ketika memimpin Kabupaten Belitung Timur dengan membebaskan biaya kesehatan kepada seluruh warganya". Namun dalam pemilihan tersebut ia dikalahkan oleh Eko Maulana Ali.

Pada 2008, ia menulis buku biografi berjudul "Merubah Indonesia".

Pada tahun 2012, Basuki mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta berpasangan dengan Joko Widodo.

Sosok "Joko Widodo"



Ir. H. Joko Widodo (lahir di Surakarta, 21 Juni 1961; umur 51 tahun), atau yang lebih akrab dipanggil Jokowi, adalah Gubernur DKI Jakarta terhitung sejak tanggal 15 Oktober 2012. Ia merupakan gubernur ke-17 yang memimpin ibu kota Indonesia.

Sebelumnya, Jokowi menjabat Wali Kota Surakarta (Solo) selama dua periode, 2005-2010 dan 2010-2015, namun baru 2 tahun menjalani periode keduanya, ia mendapat amanat dari warga Jakarta untuk memimpin Ibukota Negara

masa kecil

joko Widodo lahir dari pasangan Noto Mihardjo dan Sujiatmi Notomiharjo. Dengan kesulitan hidup yang dialami, ia terpaksa berdagang, mengojek payung, dan jadi kuli panggul untuk mencari sendiri keperluan sekolah dan uang jajan. Saat anak-anak lain ke sekolah dengan sepeda, ia memilih untuk tetap berjalan kaki. Mewarisi keahlian bertukang kayu dari ayahnya, ia mulai pekerjaan menggergaji di umur 12 tahun Penggusuran yang dialaminya sebanyak tiga kali di masa kecil mempengaruhi cara berpikirnya dan kepemimpinannya kelak setelah menjadi Walikota Surakarta saat harus menertibkan pemukiman warga.

masa kuliah & berwirausaha 

Dengan performa akademis yang dimiliki, ia diterima di Jurusan Kehutanan, Fakultas Kehutanan Universitas Gajah Mada. Kesempatan ini dimanfaatkannya untuk belajar struktur kayu, pemanfaatan, dan teknologinya.

Selepas kuliah, ia bekerja di BUMN, namun tak lama memutuskan keluar dan memulai usaha dengan menjaminkan rumah kecil satu-satunya, dan akhirnya berkembang sehingga membawanya bertemu Micl Romaknan, yang akhirnya memberinya panggilan yang populer hingga kini, Jokowi. Dengan kejujuran dan kerja kerasnya, ia mendapat kepercayaan dan bisa berkeliling Eropa yang membuka matanya. Pengaturan kota yang baik di Eropa menjadi inspirasinya untuk diterapkan di Solo dan menginspirasinya untuk memasuki dunia politik. Ia ingin menerapkan kepemimpinan manusiawi dan mewujudkan kota yang bersahabat untuk penghuninya.

Karier politik

berbagai pengalaman di masa muda, ia mengembangkan Solo yang buruk penataannya dan berbagai penolakan masyarakat untuk ditertibkan. Di bawah kepemimpinannya, Solo mengalami perubahan dan menjadi kajian di universitas luar negeri.[10]
[sunting]Rebranding Solo

Branding untuk kota Solo dilakukan dengan menyetujui slogan Kota Solo yaitu "Solo: The Spirit of Java". Langkah yang dilakukannya cukup progresif untuk ukuran kota-kota di Jawa: ia mampu merelokasi pedagang barang bekas di Taman Banjarsari hampir tanpa gejolak untuk merevitalisasi fungsi lahan hijau terbuka, memberi syarat pada investor untuk mau memikirkan kepentingan publik, melakukan komunikasi langsung rutin dan terbuka (disiarkan oleh televisi lokal) dengan masyarakat. Taman Balekambang, yang terlantar semenjak ditinggalkan oleh pengelolanya, dijadikannya taman. Jokowi juga tak segan menampik investor yang tidak setuju dengan prinsip kepemimpinannya.[11] Sebagai tindak lanjut branding ia mengajukan Surakarta untuk menjadi anggota Organisasi Kota-kota Warisan Dunia dan diterima pada tahun 2006. Langkahnya berlanjut dengan keberhasilan Surakarta menjadi tuan rumah Konferensi organisasi tersebut pada bulan Oktober 2008 ini. Pada tahun 2007 Surakarta juga telah menjadi tuan rumah Festival Musik Dunia (FMD) yang diadakan di kompleks Benteng Vastenburg yang terancam digusur untuk dijadikan pusat bisnis dan perbelanjaan. FMD pada tahun 2008 diselenggarakan di komplek Istana Mangkunegaran.
[sunting]Mendamaikan Keraton Surakarta

Pada tanggal 11 Juni 2004, Paku Buwono XII wafat tanpa sempat menunjuk permaisuri maupun putera mahkota, sehingga terjadi pertentangan antara kedua putranya, Sampeyan Dalem Ingkang Sinuwun Kanjeng Susuhunan (SDISKS) Paku Buwono XIII dan Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Panembahan Agung Tedjowulan. Selama tujuh tahun ada dua raja yang ditunjuk oleh kedua pihak di dalam satu Keraton.[12]

Konflik ini akhirnya mendorong campur tangan pemerintah Republik Indonesia dengan menawarkan dualisme kepemimpinan, dengan Paku Buwono XIII sebagai Raja dan KGPH Panembahan Agung Tedjowulan sebagai wakil atau Mahapatih. Penandatanganan kesepahaman ini didukung oleh empat perwakilan menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Pekerjaan Umum serta Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Namun konflik belum selesai karena beberapa keluarga keraton masih menolak penyatuan ini.[13]

Puncaknya adalah penolakan atas Raja dan Mahapatih untuk memasuki Keraton pada tanggal 25 Mei 2012. Keduanya dicegat di pintu utama Keraton di Korikamandoengan.[14] Jokowi akhirnya berperan menyatukan kembali perpecahan ini setelah delapan bulan menemui satu per satu pihak keraton yang terlibat dalam pertentangan.[15] Pada tanggal 4 Juni 2012 akhirnya Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan berakhirnya konflik Keraton Surakarta yang didukung oleh pernyataan kesediaan melepas gelar oleh Panembahan Agung Tedjowulan, serta kesiapan kedua keluarga untuk melakukan rekonsiliasi.[16]
[sunting]Penghargaan

Atas prestasinya, oleh Majalah Tempo, Joko Widodo terpilih menjadi salah satu dari "10 Tokoh 2008".[17] Kebetulan di majalah yang sama pula, Basuki Tjahaja Purnama, atau akrab dengan panggilan Ahok pernah terpilih pula dalam "10 Tokoh 2006" atas jasanya memperbaiki layanan kesehatan dan pendidikan di Belitung Timur. Ahok kemudian akan menjadi pendampingnya diPilgub DKI tahun 2012.[18]

Pada tanggal 12 Agustus 2011, ia juga mendapat penghargaan Bintang Jasa Utama untuk prestasinya sebagai kepala daerah mengabdikan diri kepada rakyat.[19] Bintang Jasa Utama ini adalah penghargaan tertinggi yang diberikan kepada warga negara sipil. [20]
[sunting]Gubernur Jakarta

Suasana di posko pemenangan Jokowi di Jalan Borobudur 22
Lihat pula: Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta, 2012

Jokowi diminta secara pribadi oleh Jusuf Kalla untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta[21] pada Pilgub DKI tahun 2012. Karena merupakan kader PDI Perjuangan, maka Jusuf Kalla meminta dukungan dari Megawati Soekarnoputri, yang awalnya terlihat masih ragu. Sebagai wakil, Basuki T Purnama yang saat itu menjadi anggota DPR dicalonkan mendampingi Jokowi dengan pindah ke Gerindra karena Golkar telah sepakat mendukung Alex Noerdin sebagai Calon Gubernur.[22]

Pasangan ini awalnya tidak diunggulkan. Hal ini terlihat dari klaim calon petahana yang diperkuat oleh Lingkaran Survei Indonesia bahwa pasangan Fauzi Bowo dan Nachrowi Ramli akan memenangkan pilkada dalam satu putaran.[23] Selain itu, PKS yang meraup lebih dari 42 persen suara untukAdang Daradjatun di pilkada 2007 juga mengusung Hidayat Nur Wahid yang sudah dikenal rakyat sebagai Ketua MPR RI periode 2004-2009. Dibandingkan dengan partai lainnya, PDIP dan Gerindra hanya mendapat masing-masing hanya 11 dan 6 kursi dari total 94 kursi, jika dibandingkan dengan 32 kursi milik Partai Demokrat untuk Fauzi Bowo, serta 18 Kursi milik PKS untuk Hidayat Nur Wahid.[24] Namun LP3ES sudah memprediksi bahwa Jokowi dan Fauzi Bowo akan bertemu di putaran dua.[25]

Hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei pada hari pemilihan, 11 Juli 2012 dan sehari setelah itu, memperlihatkan Jokowi memimpin, dengan Fauzi Bowo di posisi kedua.[26] Pasangan ini berbalik diunggulkan memenangi pemilukada DKI 2012 karena kedekatan Jokowi dengan Hidayat Nur Wahid saat pilkada Walikota Solo 2010[27] serta pendukung Faisal Basri dan Alex Noerdin dari hasil survei cenderung beralih kepadanya.[28]
[sunting]Pilkada 2012 putaran kedua

Jokowi berusaha menghubungi dan mengunjungi seluruh calon,[29] termasuk Fauzi Bowo,[30] namun hanya berhasil bersilaturahmi dengan Hidayat Nur Wahid[31] dan memunculkan spekulasi adanya koalisi di putaran kedua.[32] Setelahnya, Fauzi Bowo juga bertemu dengan Hidayat Nur Wahid.

Namun keadaan berbalik setelah partai-partai pendukung calon lainnya di putaran pertama, malah menyatakan dukungan kepada Fauzi Bowo.[33] Hubungan Jokowi dengan PKS juga memburuk dengan adanya tudingan bahwa tim sukses Jokowi memunculkan isu mahar politik Rp50 miliar.[34] PKS meminta isu ini dihentikan,[35] sementara tim sukses Jokowi menolak tudingan menyebutkan angka imbalan tersebut.[36] Kondisi kehilangan potensi dukungan dari partai-partai besar diklaim Jokowi sebagai fenomena "Koalisi Rakyat melawan Koalisi Partai".[37] Klaim ini dibantah pihak Partai Demokrat karena PDI Perjuangan dan Gerindra tetap merupakan partai politik yang mendukung Jokowi, tidak seperti Faisal Basri dan Hendrardji yang merupakan calon independen.[38] Jokowi akhirnya mendapat dukungan dari tokoh-tokoh penting seperti Misbakhun dari PKS,[39] Jusuf Kalla dari Partai Golkar,[40] Indra J Piliang dari Partai Golkar,[41] serta Romo Heri yang merupakan adik ipar Fauzi Bowo.[42]

Pertarungan politik juga merambah ke dunia media sosial dengan peluncuran Jasmev, pembentukan media center, serta pemanfaatan media baru dalam kampanye politik seperti Youtube. Pihak Fauzi Bowo menyatakan juga ikut turun ke media sosial, namun mengakui kelebihan tim sukses dan pendukung Jokowi di kanal ini.

Putaran kedua juga diwarnai berbagai tudingan kampanye hitam, yang antara lain berkisar dalam isu SARA,isu kebakaran yang disengaja, korupsi, dan politik transaksional.

Menjelang putaran kedua, berbagai survei kembali bermunculan yang memprediksi kemenangan Jokowi, antara lain 36,74% melawan 29,47% oleh SSSG, 72,48% melawan 27,52% oleh INES, 45,13% melawan 37,53% dalam survei elektabilitas oleh IndoBarometer,45,6% melawan 44,7% oleh Lembaga Survei Indonesia.

Setelah pemungutan suara putaran kedua, hasil penghitungan cepat Lembaga Survei Indonesia memperlihatkan pasangan Jokowi - Ahok sebagai pemenang dengan 53,81%. Sementara rivalnya,Fauzi Bowo - Nachrowi Ramli mendapat 46,19%. Hasil serupa juga diperoleh oleh Quick Count IndoBarometer 54.24% melawan 45.76%, dan lima stasiun TV. Perkiraan sementara oleh metode Quick Count diperkuat oleh Real Count PDI Perjuangan dengan hasil 54,02% melawan 45,98%, Cyrus Network sebesar 54,72% melawan 45,25%. Dan akhirnya pada 29 September 2012, KPUD DKI Jakarta menetapkan pasangan Jokowi - Ahok sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI yang baru untuk masa bakti 2012-2017 menggantikan Fauzi Bowo - Prijanto.
[sunting]Pasca Pilkada 2012

Setelah resmi menang di perhitungan suara, Jokowi masih diterpa isu upaya menghalangi pengunduran dirinya oleh DPRD Surakarta., namun dibantah oleh DPRD. Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi juga menyatakan akan turun tangan jika masalah ini terjadi, karena pengangkatan Jokowi sebagai Gubernur DKI Jakarta tidak dianggap melanggar aturan mana pun jika pada saat mendaftar sebagai Calon Gubernur sudah menyatakan siap mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya jika terpilih, dan benar-benar mengundurkan diri setelah terpilih. Namun setelahnya, DPR merencanakan perubahan terhadap Undang-Undang No 34 tahun 2004, sehingga setalah Jokowi, kepala daerah yang mencalonkan diri di daerah lain, harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatannya pada saat mendaftarkan diri sebagai calon.

Atas alasan administrasi terkait pengunduran diri sebagai Walikota Surakarta dan masa jabatan Fauzi Bowo yang belum berakhir, pelantikan Jokowi tertunda dari jadwal awal 7 Oktober 2012 menjadi 15 Oktober 2012. Acara pelantikan diwarnai perdebatan mengenai biaya karena adanya pernyataan Jokowi yang menginginkan biaya pelantikan yang sederhana. DPRD kemudian menurunkan biaya pelantikan menjadi Rp 550 juta, dari awalnya dianggarkan Rp 1,05Miliar dalam Perubahan ABPD. Acara pelantikan juga diramaikan oleh pedagang kaki lima yang menggratiskan dagangannya.

Sehari usai pelantikan, Jokowi langsung dijadwalkan melakukan kunjungan ke masyarakat.
[sunting]Protes serikat buruh atas UMP

Selanjutnya, pada 24 Oktober 2012 yang lalu, terjadi unjuk rasa di Balaikota yang dilakukan sekumpulan buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia. . Awalnya buruh menuntut kenaikan UMP menjadi Rp 2,79Juta, yang ditanggapi ajakan dialog oleh Basuki Tjahaja Purnama dengan perwakilan buruh. Akhirnya disepakati penggunaan angka survei Kecukupan Hidup Layak bulan terakhir, dari sebelumnya yang dirata-rata dari data Februari 2012 hingga Oktober 2012,serta berbagai poin lainnya sehingga menjadi 13 kesepakatan.

Jokowi kemudian menyerahkan penghitungan UMP yang layak kepada Dewan Pengupahan yang awalnya memunculkan rekomendasi angka Rp1,9Juta. Namun sidang ini diganggu oleh tindakan buruh yang memanggil kembali perwakilannya, sehingga angka ini baru mewakili kepentingan pengusaha. Akhirnya disepakati oleh berbagai pihak bahwa Upah Minimum Provinsi sebesar Rp 2,2Juta yang kemudian ditetapkan oleh Dewan Pengupahan.

Jokowi melakukan berbagai konsultasi, termasuk dengan Menakertrans Muhaimin Iskandar, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat untuk menentukan UMP yang tepat bagi buruh di DKI Jakarta agar tidak mengalami ketimpangan dengan daerah penyangga, namun masih layak untuk dinikmati pekerja.

Penetapan UMP oleh Jokowi masih menunggu adanya kesepakatan Pengusaha dan Buruh, dan ditambahi alasan "Menunggu Hari Baik". Sehingga hingga 18 November 2012, UMP yang berlaku masih sebesar Rp 1,5Juta.