Sabtu, 30 Maret 2013

3. Hak & Kewajiban warga negara


Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.



HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.


(http://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/) 

Hak Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan UUD 1945 :
 
  1. Hak untuk menjadi warga negara (pasal 26) 
  2. Hak atas kedudukan yang sama dalam hukum (pasal 27 ayat 1) 
  3. Hak atas persamaan kedudukan dalam pemerintahan (pasal 27 ayat 1) 
  4. Hak atas penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2) 
  5. Hak bela negara (pasal 27 ayat 3) 
  6. Hak untuk hidup (pasal 28 A) 
  7. Hak membentuk keluarga (pasal 28 B ayat 1) 
  8. Hak atas kelangsungan hidup dan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi bagi anak (pasal 28 B ayat 2) 
  9. Hak pemenuhan kebutuhan dasar (pasal 28 C ayat 1) 
  10. Hak untuk memajukan diri (pasal 28 C ayat 2) 
  11. Hak memperoleh keadilan hukum (pasal 28 d ayat 1) 
  12. Hak untuk bekerja dan imbalan yang adil (pasal 28 D ayat 2) 
  13. Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (pasal 28 D ayat 3) 
  14. Hak atas status kewarganegaraan (pasal 28 D ayat 4) 
  15. Hak atas kebebasan menyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai denga hati nuraninya (pasal 28 E ayat 2) 
  16. Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat (pasal 28 E ayat 3) 
  17. Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi (pasal 28 F) 
  18. Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda (pasal 28 G ayat 1) 
  19. Hak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat manusia (pasal 28 G ayat 2) 
  20. Hak memperoleh suaka politik dari negara lain (pasal 28 G ayat 2) 
  21. Hak hidup sejahtera lahir dan batin (pasal 28 H ayat 1) 
  22. Hak mendapat kemudahan dan memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama (pasal 28 H ayat 2) 
  23. Hak atas jaminan sosial (pasal 28 H ayat 3) 
  24. Hak milik pribadi (pasal 28 H ayat 4) 
  25. Hak untuk tidak diperbudak (pasal 28 I ayat 1) 
  26. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut (pasal 28 I ayat 1) 
  27. Hak bebas dari perlakuan diskriminatif (pasal 28 I ayat 2) 
  28. Hak atas identitas budaya (pasal 28 I ayat 3) 
  29. Hak kemerdekaan berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan (pasal 28) 
  30. Hak atas kebebasan beragama (pasal 29) 
  31. Hak pertahanan dan keamanan negara (pasal 30 ayat 1) 
  32. Hak mendapat pendidikan (pasal 31 ayat 1)  
  33. Kebebasan memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya serta berhak kembali (pasal 28 E ayat 1)

 (http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/04/ini-daftar-33-hak-anda-sebagai-wni-539780.html)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar